Home » » Nabi Hijrah ke Madinah

Nabi Hijrah ke Madinah


BAB I
PENDAHULUAN
Setelah peristiwa isra’ dan mi’raj. Suatu perkembangan besar bagi kemajuan dakwah Islam muncul. Perkembangan masa itu datang dari sejumlah penduduk Yasrib yang berhaji ke Mekkah. Pertama atas nama penduduk Yasrib, mereka meminta kepada Nabi agar berkenan pindah ke Yasrib. Mereka berjanji akan membela Nabi dari segala ancaman. Nabi pun menyetujui usul yang akan mereka ajukan. Dan persetujuan ini disepakati dalam suatu perjanjian. Perjanjian ini disebut perjanjian Aqobah kedua, setelah kaum musyrikin Quraisy mengetahui adanya perjanjian antara nabi dan orang-orang Yasrib, mereka kian gila melancarkan intimidasi terhadap kaum muslimin. Hal ini membuat Nabi memerintahkan kaum muslimin untuk berhijrah ke Yasrib. Lalu nabi pun hijrah ke Yasrib karena kafir Quraisy sudah merencanakan membunuhnya. Sebagai penghormatan terhadap Nabi, nama kota Yasrib di ubah menjadi Madinatun Nabi (kota Nabi) atau Madinatul Munawaroh (Kota yang bercahaya) karena dari sinilah Islam memancar ke seluruh dunia, di sinilah Madinah menjadi kota yang penting dalam sejarah peradaban Islam.

II.        RUMUSAN MASALAH
A.        Bagaimana factor nabi hijrah ke Madinah
B.        Bagaimana perkembangan Madinah setelah kedatangan Nabi








BAB II
PEMBAHASAN
A.        Faktor Nabi Hijrah ke Madinah
Setelah turun ayat 94, surah Al hijr, nabi Muhammad memulai berdakwah secara terang-terangan, namun dakwah yang dilakukan beliau tidak mudah karena mendapat tantangan dari kaum kafir Quraisy.
Banyak cara dan upaya yang ditempuh para pemimpin Quraisy untuk mencegah dakwah Nabi Muhammad, namun selalu gagal, baik secara diplomatic dan bujuk rayu maupun tindakan-tindakan kekerasan secara fisik. Puncak dari segala cara itu adalah dengan diberlakukannya pemboikotan terhadap bani Hasyim yang merupakan tempat Nabi Muhammad berlindung. Pemboikotan ini berlangsung selama tiga tahun. Dan merupakan tindakan yang paling melemahkan umat islam pada saat itu. Pemboikotan ini baru berhenti setelah kaum quraisy menyadari bahwa apa yang mereka lakukan sangat keterlaluan.
Tekanan dari orang-orang kafir semakin keras terhadap gerakan dakwah Nabi Muhammad SAW, terlebih setelah meninggalnya dua orang yang selalu melindungi dan menyokong nabi Muhammad dari orang-orang kafir, yaitu paman beliau, Abi Thalib, dan istri tercinta beliau, Khadijah. Peristiwa itu terjadi pada tahun ke sepuluh kenabian. Tahun ini merupakan tahun kesedihan bagi Nabi Muhammad SAW sehingga dinamakan amul Khuzn.
Karena di Mekkah dakwah Nabi Muhammad SAW mendapat rintangan dan tekanan, pada akhirnya memutuskan untuk berdakwah di luar Mekkah. Namun, di Thaif beliai dicaci dan dilempari batu sampai beliau terluka. Hal ini semua hampir menyebabkan Nabi Muhammad putus asa, sehingga untuk menguatkan hati beliau. Allah SWT mengutus dan mengisra dan mi’rajkan beliau pada tahun ke sepuluh kenabian itu. Berita tentang isra’ dan mi’raj ini menggemparkan masyarakat mekkah. Bagi orang kafir, peristiwa ini dijadikan bahan propaganda untuk mendustakan Nabi Muhammad SAW. Sedangkan bagi orang yang beriman ini merupakan ujian keimanan.
Setelah peristiwa isra’ dan mi’raj, suatu perkembangan besar bagi kemajuan dakwah islam terjadi, yaitu dengan datangnya sejumlah penduduk Yasrib (madinah) untuk berhaji ke Mekkah.

B.        Perkembangan Madinah setelah Kedatangan Nabi
Dalam rangka memperkokoh masyarakat dan Negara baru, nabi segera meletakkan dasar-dasar kehidupan bermasyarakat.
1.         Mendirikan masjid
Setelah agama Islam datang, rasulullah bermaksud hendak mempersatukan suku-suku bangsa ini, dengan jalan menyediakan suatu tempat pertemuan. Di tempat ini semua penduduk dapat bertemu untuk mengerjakan ibadah dan pekerjaan-pekerjaan atau upacara-upacara lain. Maka Nabi mendirikan masjid, dan diberi nama “Baitullah”
Di masjid ini kaum muslimin dapat bertemu mengerjakan ibadah, belajar mengadili perkara-perkara, jual-beli, upacara-upacara lain. Kemudian ternyata bahwa banyak terjadi hiruk-pikuk yang mengganggu orang-orang yang sedang sembahyang. Maka dibuatnyalah suatu tempat yang khas untuk sembahyang, dan satu lagi khas untuk jual beli, tempat yang dibuat khas untuk “masjid”. Masjid ini memegang peranan besar untuk mempersatukan kaum muslimin dan mempertalikan jiwa mereka.
Tujuan Rasulullah mendirikan masjid adalah untuk mempersatukan umat islam dalam satu majlis, sehingga majlis ini umat islam bias bersama-sama melaksanakan shalat jama’ah secara teratur, mengadili perkara-perkara dan berusyawarah. Masjid ini memegang peranan penting untuk mempersatukan kaum muslimin dan mempererat tali ukhuwah Islamiyah.
2.         Mempersatukan dan Mempersaudarakan antara Kaum Anshar dan Muhajirin
Rasulullah telah memepertalikan keluarga-keluarga Islam yang terdiri dari Muhajirin dan Anshar. Masing-masing keluarga mempunyai pertalian yang erat dengan keluarga-keluarga yang banyak, karena ikatan persaudaraan yang diadakan rasulullah. Persaudaraan ini pada permulaannya mempunyai kekuatan dan akibat sebagai yang dipunyai oleh persaudaraan nasab, termasuk diantaranyahal pustaka, hal tolong-menolong dan lain-lain.
Dengan mengadakan persaudaraan seperti ini rasulullah telah menciptakan suatu persatuan yang berdasarkan agama pengganti persaudaraan yang berdasar kesukaran seperti yang banyak terjadi sebelunya.

3.         Menjalin Hubungan Persahabatan antara Kaum Muslim dengan yang tidak beragama Islam
Nabi Muhammad SAW hendak menciptakan toleransi antar golongan yang ada di Madinah, oleh karena itu Nabi membantu perjanjian antara kaum muslimin dengan non muslimin.
Menurut ibnu Hisyam, isi perjanjian tersebut atntara lain sebagai berikut:
a.         Pengakuan atas hak pribadi keagamaan dan politik
b.         Kebebasan beragama terjamin untuk sesame umat
c.         Adalah kewajiban penduduk madinah, baik muslim maupun non muslim, dalam hal moril maupun materil, mereka harus bahu membahu menangkis semua serangan terhadap kota mereka (Madinah)
d.         Rasulullah adalah pemimpin bagi penduduk madinah kepada beliaulah dibawa segala perkara dan perselisihan yang besar untuk diselesaikan.

4.         Meletakkan dasar-dasar politik, ekonomi, dan social untuk masyarakat baru.
Karena masyarakat islam itu telah terwujud, maka menjadi suatu keharusan islam untuk menentukan dasar-dasar yang kuat bagi masyarakat yang baru terwujud itu. Sebab itu ayat-ayat Al-Qur’an yang diturunkan dalam periode ini terutama ditujukan kepada pembiaan hokum. Ayat-ayat yang diturunkan itu diberi penjelasan oleh Rasulullah. Mana-mana yang belum jelan dan belum terperinci dijelaskan oleh Rasulullah dengan perbuatan-perbuatan beliau.
Maka timbullah dari satu buah sumber yang menjadi pokok hokum ini (Al Qur’an dan Hadits). Satu sistem yang amat indah untuk bidang politik, yaitu sistem bermusyawarah.
Agar stabilitas masyarakat dapat diwujudkan, Nabi Muhammad mengadakan ikatan perjanjian dengan Yahudi dan orang-orang Arab yang masih menganut agama nenek moyang. Sebuah piagam yang menjamin kebebasan beragama orang-orang Yahudi sebagai suatu komunitas yang dikeluarkan. Setiap golongan masyarakat yang memiliki hak tertentu dalam bidang politik dan keagamaa. Kemerdekaan beragama dijamin, dan seluruh anggota masyarakat berkewajiban mempertahankan negeridari serangan luar.
Dalam perjajian itu disebutkan bahwa rasulullah menjadi kepala pemerintahan karena menyangkut peraturan dan tat tertib umum, otoritas mutlak diberikan pada beliau. Dalam bidang sodial, dia juga meletakkan dasar persamaan antara sesame manusia perjanjian inin, dalam pandangan ketatanegaraan sekarang, sering disebut dengan konstitusi madinah ( piagam madinah).
Diantaranya isi piagam madinah adalah :
1.         Mereka adalah satu kesatuan masyarakat (ummah) yang mandiri berbeda dengan yang lain.
2.         Muhajirin quraisy, seperti kelaziman mereka masa lalu, bersama –sama ( secara kelompok) membayar diyat di kalangan mereka sendiri, dan mereka ( sebagai satu kelompok) menerima uang tebusan atau (tawanan) mereka, (ini harus dilaksanakan dengan benar dan adil diantara mukminin.
3.         Mukmin tidak diperkenankan menyingkirkan arang yang berhutang tapi harus memberinya (bantuan) menurut kewajaran, baik untuk membayar tebusan maupun untuk membayar diyat.
4.         Seorangmukmin tidak diperkenankan membunuh seseorang mukmin untuk kepentingan kafir,dan tidak diperkenankan juga berpihak kepada dalam sengketa dengan seorang mukmin.
5.         Siapa saja yahudi yang mau bergabung berhak mendapatkan bantuan dan persamaan (hak). Dia tidak boleh diperlakukan secara buruk dan tidak boleh pula memberikan bantuan kepada musuh-musuh mereka.

5.         Peperangan yang terjadi pada saat periode mekkah
Perang badar
Perang badar, perang antara kaum muslimin dengan kaum musyrik Quraisy. Pada tranggal 8 Ramadhan tahun 2 hijriyah, Nabi bersama 305 orang muslim bergerak keluar kira membawa perlengkpan yang sederhana. Di daerah Badar, kurang lebih 120 kilometer dari madinah, pasukan Nabi bertemu dengan pasukan quraisy yang berjumlah 900 sampai 100 orang. Nabi sendiri yang memegang komando. Dalam perang ini kaum muslimin keluar sebagai pemenang.

Perang uhud
Bagi kaum quraisy mekkah, kekalahan mereka dalam perang badar merupakan pukulan berat. Mereka bersumpah akan membalas dendam. Pada tahun 3H, mereka berangkat menuju madinah membawa tidak kurang 3000 pasukan berkendaraan unta, 200 pasukan berkuda di bawah pimpinan Khalid bin walid, 700 orang diantara mereka memakai baju besi. Nabi Muahammad menyongsong kedatang mereka dengan pasukan sekitar seribu menyosong kedatang mereka denga 300 orang yahudi membelot dan kembali dan kembali ke madinah. Beberapa kilo meter dari kota madinah tepatnya di bukit Uhud, kedua pasukanbertemu, perang dahsyat pun berkobar.

Perang khandaq
Masyarakat yahudi yang mengungsi ke khaibar itu kemudian mengadakan kontak denga mayarakat mekkah untuk menyusun kekuatan bersama guna menyerang madinah. Mereka membentuk pasukan gabungan beberapa suku arab lain. Mereka bergerak menuju madinah pada tahun 5H. atas usul salman Al-farisi, Nabi memerintahkan umat islam menggali parit untuk pertahanan. Setelah tentara sekutu tiba, mereka tertahan oleh parit itu, namun, mereka mengepung madinah dengan mendirikan kemah-kemah di luar parit hamper sebulan lamanya. Perang ini disebut perang ahzab ( sekutu beberapa sekutu) atau perang khandaq (parit). Dalam suasana kritis itu, orang-orang yahudi Bani Quraizha di bawah pimpinan ka’ab Bin As’ad berkhianat. Hal ini membuat umat islam makin terjepit. Setelah sebulan pengepungan, angin dan badai turun amat kencang, menghantam dan menerbangkan kemah-kemah dan seluruh tentara sekutu. Mereka terpaksa menghentikan pengepungan dan kembali ke negeri masing-masing tanpa hasil apapun. Sementara itu, penghianatan-penghianatan yahudi Bani quraizha dijatuhi hukuman berat, hukuman mati.

Perjanjian Hudaibiyah
Pada tahun 6 H, ketika ibadah haji sudah disyaratkan, Nabi memimpin sekitar seribu kaum muslimin berangkat ke makkah, bukan untuk berperang, melainkan untuk ,melakukan ibadah umrah, karena itu, mereka mengenakan pakaian ihram tanpa membawa senjata. Sebelum tiba di makkah, mereka berkemah di hudaibiyah, beberapa kilometer dari mekkah. Namun penduduk mekah tidak mengizinkan mereka masuk kota. Akhirnya diadakan perjanjian hudaibiyah. Genjatan senjata telah memberikan kesempatan pada Nabi untuk menoleh berbagai negeri lain sambil memikirkan bagaimana cara mengislamkannya. Selam dua tahun perjanjian hudaibiyah berlangsung, dakwah islam sudah menjangkau seluruh jazirah arab dan mendapat tanggapan positif. Hampir seluruh jazirah arab menggabungkan diri dengan islam.

IV.       KESIMPULAN
Berbeda dengan periode mekah, pada periode madinah, islam merupakan kekuatan politik. Ajaran Islam yang berkenaan dengan kehidupan bermasyarakat banyak turun di madinah. Nabi Muhammad mempunyai kedudukan bukan saja sebagai kepala Negara dengan meletakkan dasar-dasar dalam kehidupan masyarakat madinah diantaranya:
1.         Mendirikan Masjid
2.         Mempersatukan dan mempersaudarakan kaum muhajirin dan kaum anshor
3.         Mempersaudarakan antara kaum muslim dan non muslim
4.         Melatakkan dasar-dasar politik, ekonomi, dan sodial untuk masyarakat baru.

V.        PENUTUP
Demikianlah makalah yang kami buat, kami menyadari dalam penulisan makalah ini banyak sekali kesalahan dan kekurangan, untuk itu kritik dan saran yang konstruktif demi kesempurnaan makalah ini dan berikutnya besar harapan kami, semoga makalah ini bisa memberikan sedikit manfaat bagi membaca pada umumnya dan pemakalah pada khususnya, amin.

DAFTAR PUSTAKA

Amin, Samsul Munir, Sejarah Peradaban Islam, Jakarta: AMZAH, 2009
NC,Fatah Syukur, Sejarah Peradaban Islam, Jakarta : PT. Pustaka Rizki Putra
Syalabi,A., Sejarah dan Kebudayaan Islam I, Jakarta: PT Husna Zikra, 2000
Yatim,Badri, Sejarah Peradaban Islam Dirasah Islamiyah, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2003


About these ads

0 komentar:

Posting Komentar

Pengikut

Total Tayangan Halaman

Diberdayakan oleh Blogger.