BAB I
PENDAHULUAN
Setelah peristiwa isra’ dan mi’raj. Suatu perkembangan besar bagi
kemajuan dakwah Islam muncul. Perkembangan masa itu datang dari sejumlah
penduduk Yasrib yang berhaji ke Mekkah. Pertama atas nama penduduk Yasrib,
mereka meminta kepada Nabi agar berkenan pindah ke Yasrib. Mereka berjanji akan
membela Nabi dari segala ancaman. Nabi pun menyetujui usul yang akan mereka
ajukan. Dan persetujuan ini disepakati dalam suatu perjanjian. Perjanjian ini
disebut perjanjian Aqobah kedua, setelah kaum musyrikin Quraisy mengetahui
adanya perjanjian antara nabi dan orang-orang Yasrib, mereka kian gila
melancarkan intimidasi terhadap kaum muslimin. Hal ini membuat Nabi
memerintahkan kaum muslimin untuk berhijrah ke Yasrib. Lalu nabi pun hijrah ke
Yasrib karena kafir Quraisy sudah merencanakan membunuhnya. Sebagai
penghormatan terhadap Nabi, nama kota Yasrib di ubah menjadi Madinatun Nabi
(kota Nabi) atau Madinatul Munawaroh (Kota yang bercahaya) karena dari sinilah
Islam memancar ke seluruh dunia, di sinilah Madinah menjadi kota yang penting
dalam sejarah peradaban Islam.
II. RUMUSAN MASALAH
A. Bagaimana factor
nabi hijrah ke Madinah
B. Bagaimana
perkembangan Madinah setelah kedatangan Nabi
BAB II
PEMBAHASAN
A. Faktor Nabi Hijrah
ke Madinah
Setelah turun ayat 94, surah Al hijr, nabi Muhammad memulai
berdakwah secara terang-terangan, namun dakwah yang dilakukan beliau tidak
mudah karena mendapat tantangan dari kaum kafir Quraisy.
Banyak cara dan upaya yang ditempuh para pemimpin Quraisy untuk
mencegah dakwah Nabi Muhammad, namun selalu gagal, baik secara diplomatic dan
bujuk rayu maupun tindakan-tindakan kekerasan secara fisik. Puncak dari segala
cara itu adalah dengan diberlakukannya pemboikotan terhadap bani Hasyim yang
merupakan tempat Nabi Muhammad berlindung. Pemboikotan ini berlangsung selama
tiga tahun. Dan merupakan tindakan yang paling melemahkan umat islam pada saat
itu. Pemboikotan ini baru berhenti setelah kaum quraisy menyadari bahwa apa
yang mereka lakukan sangat keterlaluan.
Tekanan dari orang-orang kafir semakin keras terhadap gerakan
dakwah Nabi Muhammad SAW, terlebih setelah meninggalnya dua orang yang selalu
melindungi dan menyokong nabi Muhammad dari orang-orang kafir, yaitu paman
beliau, Abi Thalib, dan istri tercinta beliau, Khadijah. Peristiwa itu terjadi
pada tahun ke sepuluh kenabian. Tahun ini merupakan tahun kesedihan bagi Nabi
Muhammad SAW sehingga dinamakan amul Khuzn.
Karena di Mekkah dakwah Nabi Muhammad SAW mendapat rintangan dan
tekanan, pada akhirnya memutuskan untuk berdakwah di luar Mekkah. Namun, di
Thaif beliai dicaci dan dilempari batu sampai beliau terluka. Hal ini semua
hampir menyebabkan Nabi Muhammad putus asa, sehingga untuk menguatkan hati
beliau. Allah SWT mengutus dan mengisra dan mi’rajkan beliau pada tahun ke
sepuluh kenabian itu. Berita tentang isra’ dan mi’raj ini menggemparkan
masyarakat mekkah. Bagi orang kafir, peristiwa ini dijadikan bahan propaganda
untuk mendustakan Nabi Muhammad SAW. Sedangkan bagi orang yang beriman ini
merupakan ujian keimanan.
Setelah peristiwa isra’ dan mi’raj, suatu perkembangan besar bagi
kemajuan dakwah islam terjadi, yaitu dengan datangnya sejumlah penduduk Yasrib
(madinah) untuk berhaji ke Mekkah.
B. Perkembangan Madinah
setelah Kedatangan Nabi
Dalam rangka memperkokoh masyarakat dan Negara baru, nabi segera
meletakkan dasar-dasar kehidupan bermasyarakat.
1. Mendirikan masjid
Setelah agama Islam datang, rasulullah bermaksud hendak
mempersatukan suku-suku bangsa ini, dengan jalan menyediakan suatu tempat
pertemuan. Di tempat ini semua penduduk dapat bertemu untuk mengerjakan ibadah
dan pekerjaan-pekerjaan atau upacara-upacara lain. Maka Nabi mendirikan masjid,
dan diberi nama “Baitullah”
Di masjid ini kaum muslimin dapat bertemu mengerjakan ibadah,
belajar mengadili perkara-perkara, jual-beli, upacara-upacara lain. Kemudian
ternyata bahwa banyak terjadi hiruk-pikuk yang mengganggu orang-orang yang
sedang sembahyang. Maka dibuatnyalah suatu tempat yang khas untuk sembahyang,
dan satu lagi khas untuk jual beli, tempat yang dibuat khas untuk “masjid”.
Masjid ini memegang peranan besar untuk mempersatukan kaum muslimin dan
mempertalikan jiwa mereka.
Tujuan Rasulullah mendirikan masjid adalah untuk mempersatukan umat
islam dalam satu majlis, sehingga majlis ini umat islam bias bersama-sama
melaksanakan shalat jama’ah secara teratur, mengadili perkara-perkara dan
berusyawarah. Masjid ini memegang peranan penting untuk mempersatukan kaum
muslimin dan mempererat tali ukhuwah Islamiyah.
2. Mempersatukan dan
Mempersaudarakan antara Kaum Anshar dan Muhajirin
Rasulullah telah memepertalikan keluarga-keluarga Islam yang
terdiri dari Muhajirin dan Anshar. Masing-masing keluarga mempunyai pertalian
yang erat dengan keluarga-keluarga yang banyak, karena ikatan persaudaraan yang
diadakan rasulullah. Persaudaraan ini pada permulaannya mempunyai kekuatan dan
akibat sebagai yang dipunyai oleh persaudaraan nasab, termasuk diantaranyahal
pustaka, hal tolong-menolong dan lain-lain.
Dengan mengadakan persaudaraan seperti ini rasulullah telah
menciptakan suatu persatuan yang berdasarkan agama pengganti persaudaraan yang
berdasar kesukaran seperti yang banyak terjadi sebelunya.
3. Menjalin Hubungan
Persahabatan antara Kaum Muslim dengan yang tidak beragama Islam
Nabi Muhammad SAW hendak menciptakan toleransi antar golongan yang
ada di Madinah, oleh karena itu Nabi membantu perjanjian antara kaum muslimin
dengan non muslimin.
Menurut ibnu Hisyam, isi perjanjian tersebut atntara lain sebagai
berikut:
a. Pengakuan atas hak
pribadi keagamaan dan politik
b. Kebebasan beragama
terjamin untuk sesame umat
c. Adalah kewajiban
penduduk madinah, baik muslim maupun non muslim, dalam hal moril maupun
materil, mereka harus bahu membahu menangkis semua serangan terhadap kota
mereka (Madinah)
d. Rasulullah adalah
pemimpin bagi penduduk madinah kepada beliaulah dibawa segala perkara dan
perselisihan yang besar untuk diselesaikan.
4. Meletakkan
dasar-dasar politik, ekonomi, dan social untuk masyarakat baru.
Karena masyarakat islam itu telah terwujud, maka menjadi suatu
keharusan islam untuk menentukan dasar-dasar yang kuat bagi masyarakat yang
baru terwujud itu. Sebab itu ayat-ayat Al-Qur’an yang diturunkan dalam periode
ini terutama ditujukan kepada pembiaan hokum. Ayat-ayat yang diturunkan itu
diberi penjelasan oleh Rasulullah. Mana-mana yang belum jelan dan belum
terperinci dijelaskan oleh Rasulullah dengan perbuatan-perbuatan beliau.
Maka timbullah dari satu buah sumber yang menjadi pokok hokum ini
(Al Qur’an dan Hadits). Satu sistem yang amat indah untuk bidang politik, yaitu
sistem bermusyawarah.
Agar stabilitas masyarakat dapat diwujudkan, Nabi Muhammad
mengadakan ikatan perjanjian dengan Yahudi dan orang-orang Arab yang masih
menganut agama nenek moyang. Sebuah piagam yang menjamin kebebasan beragama
orang-orang Yahudi sebagai suatu komunitas yang dikeluarkan. Setiap golongan
masyarakat yang memiliki hak tertentu dalam bidang politik dan keagamaa.
Kemerdekaan beragama dijamin, dan seluruh anggota masyarakat berkewajiban
mempertahankan negeridari serangan luar.
Dalam perjajian itu disebutkan bahwa rasulullah menjadi kepala
pemerintahan karena menyangkut peraturan dan tat tertib umum, otoritas mutlak
diberikan pada beliau. Dalam bidang sodial, dia juga meletakkan dasar persamaan
antara sesame manusia perjanjian inin, dalam pandangan ketatanegaraan sekarang,
sering disebut dengan konstitusi madinah ( piagam madinah).
Diantaranya isi piagam madinah adalah :
1. Mereka adalah satu
kesatuan masyarakat (ummah) yang mandiri berbeda dengan yang lain.
2. Muhajirin quraisy,
seperti kelaziman mereka masa lalu, bersama –sama ( secara kelompok) membayar
diyat di kalangan mereka sendiri, dan mereka ( sebagai satu kelompok) menerima
uang tebusan atau (tawanan) mereka, (ini harus dilaksanakan dengan benar dan
adil diantara mukminin.
3. Mukmin tidak
diperkenankan menyingkirkan arang yang berhutang tapi harus memberinya
(bantuan) menurut kewajaran, baik untuk membayar tebusan maupun untuk membayar
diyat.
4. Seorangmukmin tidak
diperkenankan membunuh seseorang mukmin untuk kepentingan kafir,dan tidak
diperkenankan juga berpihak kepada dalam sengketa dengan seorang mukmin.
5. Siapa saja yahudi
yang mau bergabung berhak mendapatkan bantuan dan persamaan (hak). Dia tidak
boleh diperlakukan secara buruk dan tidak boleh pula memberikan bantuan kepada
musuh-musuh mereka.
5. Peperangan yang
terjadi pada saat periode mekkah
Perang badar
Perang badar, perang antara kaum muslimin dengan kaum musyrik
Quraisy. Pada tranggal 8 Ramadhan tahun 2 hijriyah, Nabi bersama 305 orang
muslim bergerak keluar kira membawa perlengkpan yang sederhana. Di daerah
Badar, kurang lebih 120 kilometer dari madinah, pasukan Nabi bertemu dengan
pasukan quraisy yang berjumlah 900 sampai 100 orang. Nabi sendiri yang memegang
komando. Dalam perang ini kaum muslimin keluar sebagai pemenang.
Perang uhud
Bagi kaum quraisy mekkah, kekalahan mereka dalam perang badar merupakan
pukulan berat. Mereka bersumpah akan membalas dendam. Pada tahun 3H, mereka
berangkat menuju madinah membawa tidak kurang 3000 pasukan berkendaraan unta,
200 pasukan berkuda di bawah pimpinan Khalid bin walid, 700 orang diantara
mereka memakai baju besi. Nabi Muahammad menyongsong kedatang mereka dengan
pasukan sekitar seribu menyosong kedatang mereka denga 300 orang yahudi
membelot dan kembali dan kembali ke madinah. Beberapa kilo meter dari kota
madinah tepatnya di bukit Uhud, kedua pasukanbertemu, perang dahsyat pun
berkobar.
Perang khandaq
Masyarakat yahudi yang mengungsi ke khaibar itu kemudian mengadakan
kontak denga mayarakat mekkah untuk menyusun kekuatan bersama guna menyerang
madinah. Mereka membentuk pasukan gabungan beberapa suku arab lain. Mereka
bergerak menuju madinah pada tahun 5H. atas usul salman Al-farisi, Nabi
memerintahkan umat islam menggali parit untuk pertahanan. Setelah tentara
sekutu tiba, mereka tertahan oleh parit itu, namun, mereka mengepung madinah
dengan mendirikan kemah-kemah di luar parit hamper sebulan lamanya. Perang ini
disebut perang ahzab ( sekutu beberapa sekutu) atau perang khandaq (parit).
Dalam suasana kritis itu, orang-orang yahudi Bani Quraizha di bawah pimpinan
ka’ab Bin As’ad berkhianat. Hal ini membuat umat islam makin terjepit. Setelah
sebulan pengepungan, angin dan badai turun amat kencang, menghantam dan
menerbangkan kemah-kemah dan seluruh tentara sekutu. Mereka terpaksa
menghentikan pengepungan dan kembali ke negeri masing-masing tanpa hasil
apapun. Sementara itu, penghianatan-penghianatan yahudi Bani quraizha dijatuhi
hukuman berat, hukuman mati.
Perjanjian Hudaibiyah
Pada tahun 6 H, ketika ibadah haji sudah disyaratkan, Nabi memimpin
sekitar seribu kaum muslimin berangkat ke makkah, bukan untuk berperang,
melainkan untuk ,melakukan ibadah umrah, karena itu, mereka mengenakan pakaian
ihram tanpa membawa senjata. Sebelum tiba di makkah, mereka berkemah di
hudaibiyah, beberapa kilometer dari mekkah. Namun penduduk mekah tidak
mengizinkan mereka masuk kota. Akhirnya diadakan perjanjian hudaibiyah.
Genjatan senjata telah memberikan kesempatan pada Nabi untuk menoleh berbagai
negeri lain sambil memikirkan bagaimana cara mengislamkannya. Selam dua tahun
perjanjian hudaibiyah berlangsung, dakwah islam sudah menjangkau seluruh
jazirah arab dan mendapat tanggapan positif. Hampir seluruh jazirah arab
menggabungkan diri dengan islam.
IV. KESIMPULAN
Berbeda dengan periode mekah, pada periode madinah, islam merupakan
kekuatan politik. Ajaran Islam yang berkenaan dengan kehidupan bermasyarakat
banyak turun di madinah. Nabi Muhammad mempunyai kedudukan bukan saja sebagai
kepala Negara dengan meletakkan dasar-dasar dalam kehidupan masyarakat madinah
diantaranya:
1. Mendirikan Masjid
2. Mempersatukan dan
mempersaudarakan kaum muhajirin dan kaum anshor
3. Mempersaudarakan
antara kaum muslim dan non muslim
4. Melatakkan
dasar-dasar politik, ekonomi, dan sodial untuk masyarakat baru.
V. PENUTUP
Demikianlah makalah yang kami buat, kami menyadari dalam penulisan
makalah ini banyak sekali kesalahan dan kekurangan, untuk itu kritik dan saran
yang konstruktif demi kesempurnaan makalah ini dan berikutnya besar harapan
kami, semoga makalah ini bisa memberikan sedikit manfaat bagi membaca pada
umumnya dan pemakalah pada khususnya, amin.
DAFTAR PUSTAKA
Amin, Samsul Munir, Sejarah Peradaban Islam, Jakarta: AMZAH, 2009
NC,Fatah Syukur, Sejarah Peradaban Islam, Jakarta : PT. Pustaka
Rizki Putra
Syalabi,A., Sejarah dan Kebudayaan Islam I, Jakarta: PT Husna
Zikra, 2000
Yatim,Badri, Sejarah Peradaban Islam Dirasah Islamiyah, (Jakarta :
PT. Raja Grafindo Persada, 2003
About these ads
0 komentar:
Posting Komentar