KATA PENGANTAR
Segala puji dan puja
syukur atas kehadirat Allah swt semoga kita selalu dalam lindungannya, Sholawat
dan salam semoga selalu terurahkan atas junjungan kita nabi Muhammad Saw yang telah
membawa kita dari zaman kebodohan sampai zaman iman dan islam, semoga kita mendapatkan
syafaatnya di yaumilakhir nantinya amin ya robbbal'alamin. Alhamdullah dengan izin
Allah makalah ini dapat kami susun dengan baik, dan juga terima kasih kepada dosen
kami M. Ramli,M.Pd yang telah membimbing kami untuk mata kuliah manajemen berbasis
sekolah ini, semoga makalah ini bermanfaat dan jika adalah terdapat kesalahan kami
mohon maaf, kami menerima dengan senang hati bila ada kritik dan sarannnya. Demikian
dan terima kasih
1.
PENGAWASAN DAN EVALUASI
Monitoring, evaluasi, pembinaan, dan supervisi merupakan bagian tak
terpisahkan dari pengawasan/supervisi rutin. Untuk membantu sekolah
meningkatkan kualitas pelaksanaan MBS dengan baik, diperlukan adanya
pengamatan, pemantauan, pembinaan, supervisi, kontrol yang kontinyu, dan
berkelanjutan. Dengan kegiatan tersebut diharapkan hasilnya akan menjadi umpan
balik(feedback) dan pembinaan guna perbaikan pelaksanaan program MBS sesuai
dengan rambu-rambu dan ketentuan/regulasi yang ada. Dengan demikian pengawasan
merupakan salah satu fungsi dari manajemen pendidikan yang harus dilakukan agar
pelaksanaan program dapat berjalan sesuai dengan rambu-rambu dan regulasi
pendidikan yang ada.
Sedangkan pengawasan adalah suatu
kegiatan untuk memastikan bahwa hasil actual sesuai dengan yang direncanakan.
Orang yang melakukan pengawasan disebut pengawas atau supervisor. Sehingga peranan pengawas sekolah dalam MBS
adalah tindakan seorang pengawas (benar atau salah, baik atau buruk) yang dapat
mempengaruhi hasil atau tujuan dari manajemen berbasis sekolah. inti dari
tanggung jawab pengawas sekolah adalah tercapainya mutu pendidikan di sekolah
yang dibinanya.(Nana Sudjana,Supervisi Pendidikan Konsep dan
Aplikasinya,2011:29). Pengawas sekolah sebagai pejabat fungsional Bertugas
sebagai penilai dan pembina bidang teknik edukatif dan teknik adminsitratif
disekolah yang menjadi tanggung jawabnya, (PP 19 Tahun 2005). Sebagai pejabat
fungsional dan sesuai dengan nama jabatannya, pengawas sekolah bertugas melakukan
pengawasan. Setiap Pengawas Sekolah wajib melaksanakan pengawasan akademik dan
pengawasan manajerial. Seorang pengawas akan memonitoring untuk menyakinkan
bahwa semua kegiatan organisasi terlaksana seperti yang direncanakan, sekaligus untuk mengoreksi dan memperbaiki bila
ditemukan adanya penyimpangan yang akan mengganggu pencapaian tujuan yang telah
ditetapkan
Pengawasan
terhadap pelaksanaan program MBS di sekolah dilakukan dengan prinsip
transparansi dan akuntabilitas publik. Hasil pengawasan bisa menjadi bahan
rujukan untuk mengetahui kondisi sekolah, tingkat kemajuan, serta efektivitas dan
efisiensi kegiatan MBS yang akan menjadi umpan balik, memberikan orientasi kebijakan
dan tindak lanjut bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas
pelaksanaan program MBS di wilayahnya. Panduan Pengawasan Dan Evaluasi Pelaksanaan
Program Manajemen Berbasis Sekolah turut serta dalam proses pengawasan sesuai
dengan tugas pokok dan fungsinya masing–masing.
Evaluasi sebagai
salah satu tahapan dalam MBS merupakan kegiatan yang penting untuk mengetahui
kemajuan ataupun hasil yang dicapai oleh sekolah didalam melaksanakan fungsinya
sesuai rencana yang telah dibuat sendiri oleh masing-masing sekolah. Evaluasi
pada tahap ini adalah evaluasi menyeluruh, menyangkut pengelolaan semua bidang
dalam satuan pendidikan yaitu bidang teknis edukatif (pelaksanaan
kurikulum/proses pembelajaran dengan segala aspeknya), bidang ketenagaan,
bidang keuangan, bidang sarana prasarana dan administrasi ketatalaksanaan
sekolah. Sungguh pun demikian, bidang teknis edukatif harus menjadi sorotan
utama dengan fokus pada capaian hasil (prestasi belajar siswa).
Evaluasi merupakan
proses pengumpulan data dan informasi yang valid dan dapat
dipertanggungjawabkan sebagai dasar penilaian dan pengambilan keputusan dalam
tingkat pelaksanaan program. Informasi dan data ini nantinya didokumentasikan
dan disebarluaskan sebagai bagian dari upaya mempengaruhi proses pengambilan
keputusan dalam pelayanan pendidikan tingkat nasional dan daerah ke arah lebih
baik. Implementasi MBS diterapkan dengan berdasarkan standar pelayanan minimal
dengan menggunakan prinsip kemandirian, partisipatif, transparan, dan
akuntabel. Penerapan MBS harus terus dipantau, ditemukan dikenali kendalanya,
dan dicarikan upaya-upaya untuk semakin memantapkan pelaksanaannya.
Pelaksanaan
program MBS perlu dievaluasi dengan tujuan untuk: (a) mengetahui tingkat
ketercapaian target yang telah ditetapkan, (b) mengetahui target apa saja yang
belum tercapai dan target apa saja yang sudah tercapai, (c) mengetahui
faktor-faktor yang menyebabkan target-target tersebut belum tercapai, (d)
mengetahui kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan dan upaya-upaya
yang telah dilakukan untuk mengatasi kendala-kendala tersebut, dan (e)
mengidentifikasi unsur rencana dan pelaksanaan program yang perlu diperbaiki sehingga
diperoleh hasil yang lebih optimal pada tahun berikutnya.
Evaluasi
pelaksanaan program dilakukan dalam tiga tahap, yaitu: Awal pelaksanaan
program, Tengah pelaksanaan program dan Akhir pelaksanaan program. Evaluasi
awal program dimaksudkan untuk mengetahui kondisi awal pelaksanaan program.
Evaluasi tengah program dimaksudkan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan,
kendala yang dihadapi, upaya mengatasi kendala yang dilakukan, dan target yang
sudah dicapai. Evaluasi akhir dimaksudkan untuk mengetahui pancapaian target
akhir program. Sebelum melaksanakan evaluasi program, tim perlu menyusun alat
dan strategi evaluasi. Alat evaluasi tersebut dimaksudkan untuk menilai Panduan
Pengawasan Dan Evaluasi Pelaksanaan Program Manajemen Berbasis Sekolah ( MBS )
Program MBS
merupakan program peningkatan kualitas pendidikan yang meletakkan sekolah
sebagai ‘pusat’ dari pelaksanaan pembelajaran melalui manajemen yang transparan
dan partisipatif, guru-guru yang terampil dalam mengaplikasikan pendekatan yang
mengoptimalkan potensi anak, serta masyarakat yang peduli pendidikan. Untuk
membantu sekolah menjalankan pendekatan-pendekatan tersebut dengan benar,
dibutuhkan supervisi klinis dari pengawas sekolah dan juga dari pihak pihak
terkait lainnya, yang akan secara teratur memberikan umpan balik baik mengenai
pencapaian keberhasilan atau pun kelemahan, mendiskusikan tindak lanjut,
melakukan pembinaan, dan memantau perkembangan sekolah tersebut. Hasil pengawasan
dan evaluasi dapat digunakan untuk mengukur tingkat kemajuan pendidikan di
sekolah. Oleh karena itu, keberhasilan pengawasan dan evaluasi ditentukan oleh
informasi yang cepat, tepat dan cukup untuk pengambilan keputusan.
2.
EVALUASI DIRI SEKOLAH (EDS)
Di beberapa negara maju, misalnya Inggris, EDS, yang disana disebut
dengan SSSE (Supported School
Self-Evaluation), sudah cukup lama dilaksanakan sebagai instrumen utama untuk
dasar penyusunan program peningkatan mutu pendidikan. Pengisian instrumen ini dilaksanakan
secara berkala oleh Kepala Sekolah bersama Komite Sekolah dengan diverifikasi
oleh Pengawas Sekolah yang bertugas membina sekolah tersebut.
Dalam praktiknya di Indonesia, Evaluasi Diri
Sekolah (EDS) sesungguhnya tidak semata-mata dilaksanakan oleh sekolah bersama
Komite Sekolahnya saja dalam Tim Pengembang Sekolah (TPS), namun juga didukung
oleh kehadiran Pengawas Sekolah yang lebih berfungsi sebagai verifikator dan
validator terhadap hasil penilaian yang dilakukan oleh sekolah bersama
komitenya. Pengawas juga merupakan salah satu
anggota TPS. Dengan keikutsertaan Pengawas Sekolah, diharapkan hasil
pengumpulan data EDS dapat benar-benar secara valid memotret/memetakan kondisi
capaian sekolah terhadap SNP atau SPM seobjektif mungkin, yang kemudian menjadi
landasan pengembangan program satuan pendidikan dalam bentuk sebuah dokumen
perencanaan di satuan pendidikan yaitu rencana kerja sekolah (RKS).
Keterlibatan
Pengawas tidak dimaksudkan sebagai inspektur yang hanya mencari kesalahan
sekolah saja, namun lebih difungsikan sebagai pembina yang juga ikut
bertanggung jawab untuk dapat meningkatkan mutu pendidikan di sekolah tersebut
melalui pengisian instrumen EDS. Jadi, sama halnya dengan implementasi SSSE di
Inggris, EDS di Indonesia juga sesungguhnya merupakan supported EDS. Dengan
pola supported EDS hubungan kerja sama antara sekolah dengan Pengawas Sekolah
menjadi benar-benar bermakna yang semata-mata ditujukan demi peningkatan mutu
pendidikan di sekolah tersebut.
Evaluasi diri
sebagai langkah awal bagi sekolah yang ingin, atau akan melaksanakan manajemen
mutu berbasis sekolah. Kegiatan ini dimulai dengan curah pendapat brainstorming
yang diikuti oleh kepala sekolah, guru, dan seluruh staf, dan diikuti juga
anggota komite sekolah. Prakarsa dan pimpinan rapat adalah kepala sekolah.
Untuk memancing minat acara rapat dapat dimulai dengan pertanyaan seperti:
Perlukah kita meningkatkan mutu? seperti apakah kondisi sekolah/madrasah kita
dalam hal mutu pada saat ini? Mengapa sekolah kita tidak/belum bermutu?. Kegiatan
ini bertujuan:
1)
Mengetahui kondisi sekolah saat ini dalam segala aspeknya (seluruh
komponen sekolah), kemajuan yang telah dicapai, maupun masalah-masalah yang
dihadapi ataupun kelemahan yang dialami.
2)
Refleksi/Mawas diri, untuk membangkitkan kesadaran / keprihatinan
akan penting dan perlunya pendidikan yang bermutu, sehingga timbul komitmen
bersama untuk meningkatkan mutu sense of quality.
3)
Merumuskan titik tolak point of departure bagi sekolah/madrasah
yang ingin atau akan mengembangkan diri terutama dalam hal mutu. Titik awal ini
penting karena sekolah yang sudah berjalan untuk memperbaiki mutu, mereka tidak
berangkat dari nol, melainkan dari kondisi yang dimiliki.
3.
KEPEMIMPINAN SEKOLAH/MADRASAH
Kemampuan menggerakan, mempengaruhi, memotivasi,mengajak,
mengarahkan, menasehati, membimbing, menyuruh, memerintah, melarang, dan
menghukum (kalau perlu), serta membina dengan maksud agar manusia sebagai media
manajemen mau bekerja dalam rangka mencapai tujuan administrasi secara efektif
dan efisien. Gaya kepemimpinan merupakan suatu pola perilaku seorang pemimpin
yang khas pada saat mempengaruhi anak buahnya, apa yang dipilih oleh pemimpin
untuk dikerjakan, cara pemimpin bertindak dalam mempengaruhi anggota kelompok
membentuk gaya kepemimpinannya.
Standar Kompetensi
Kepala Sekolah/Madrasah telah ditetapkan melalui Permendiknas No. 13 Tahun 2007
yang ditetapkan pada tanggal 17 April 2007. Dalam Permendiknas ini disebutkan
bahwa untuk diangkat sebagai kepala sekolah seseorang wajib memenuhi standar
kualifikasi dan kompetensi. Untuk standar kualifikasi meliputi kualifikasi umum
dan khusus. Kualifikasi umum kepala sekolah yaitu, kualifikasi akademik (S1),
usia maksimal 56 tahun, pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun,
dan pangkat serendah-rendahnya III/c atau yang setara. Sedangkan kualifikasi
khusus yatu berstatus guru, bersertifikat pendidik, dan memiliki sertifikat
kepala sekolah.
Dalam Permendiknas No. 13 Tahun 2007 disyaratkan 5 kompetensi yang
harus dimiliki kepala sekolah, yaitu:
1)
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi
yang harus dimiliki kepala sekolah dalam dimensi kompetensi keribadian antara
lain: (1)berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan
menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah; (2) memiliki
integritas kepribadian sebagai pemimpin; (3) memiliki keinginan yang kuat dalam
pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah; (4) bersikap terbuka dalam
melaksanakan tugas pokok dan fungsi; (5) mengen-dalikan diri dalam menghadapi
masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah/ madrasah; dan (6) memiliki
bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan.
2)
Kompetensi Manajerial
Dalam perspektif
kebijakan pendidikan nasional (Depdiknas, 2006), terdapat tujuh peran utama
kepala sekolah yaitu, sebagai: (1) educator (pendidik); (2) manajer; (3) administrator;
(4) supervisor (pengawas); (5) leader (pemimpin); (6) pencipta iklim kerja; dan
(7) wirausahawan. Sebagai seorang manajer, kepala sekolah harus mempunyai empat
kompetensi dan keterampilan utama dalam menajerial organisasi, yaitu
ketrampilan membuat perencanaan, keterampilan mengorganisasi sumberdaya,
keterampilan melaksanakan kegiatan, dan keterampilan melakukan pengendalian dan
evaluasi.
3)
Kompetensi Supervisi
Selama ini
kegiatan supervisi yang dilakukan oleh kepala sekolah merupakan kegiatan
insidental. Kegiatan ini biasanya dilaksanakan bagai guru yang akan naik
pangkat atau untuk mengisi DP3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
Pegawai). Kegiatan ini dilakukan kepala sekolah dengan sekadar melakukan
kunjungan kelas dan menilai performa guru. Setelah kagiatan ini selesai maka
selesailah kegiatan supervisi ini. Supervisi dalam pengertian intinya adalah
kegiatan membantu guru bukan hanya untuk memvonis guru (benar atau salah).
Kegiatan membantu guru harus dilakukan secara terencana dan sistematis bukan
insidental sehingga dengan kegiatan supervisi kemampuan profesional guru dapat
berkembang dengan optimal.
Dalam Permendiknas
No. 13 Tahun 2007 tentang kompetensi kepala sekolah, dimensi kompetensi
supervisi terdiri atas tiga kompetensi, yaitu: (1) merencanakan program
supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru; (2)
melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan
teknik supervisi yang tepat; dan (4) menindaklanjuti hasil supervisi akademik
terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru. Kebanyakan
kegiatan supervisi yang dilaksanakan kepala sekolah terhadap guru baru pada
butir dua yaitu melaksanakan supervisi akademik dengan pendekatan dan teknik
supervisi yang terbatas, yakni satu pendekatan dan teknik supervisi untuk semua
tipe guru.
4)
Kompetensi Sosial
Sekolah merupakan
organisasi pembelajaran (learning organization) di mana sekolah selalu
berhadapan dengan stakeholder. Kemampuan yang diperlukan untuk berhadapan
dengan stakeholder adalah kemampun berkomunikasi dan berinteraksi yang efektif.
Agar terbina hubungan yang baik antara sekolah dengan orang tua, sekolah dengan
kantor/dinas yang membawahinya maka kepala sekolah harus mampu
mengkomunikasikannya. Setiap kegiatan yang melibatkan dua orang atau lebih
pasti membutuhkan komunikasi. Pembagian kerja administrasi dalam manajemen
pendidikan yang meliputi 6 substansi manajemen pendidikan juga memerlukan
komunikasi. Ketrampilan berkomunikasi sangat diperlukan dalam membina hubungan
sosial.
Bagi kepala
sekolah, kegiatan komunikasi bermanfaat, antara lain untuk: (a) penyampaian
program yang disampaikan dimengerti oleh warga sekolah, (b) mampu memahami
orang lain, (c) gagasannya diterima oleh orang lain, dan (d) efektif dalam
menggerakkan orang lain melakukan sesuatu. Kebutuhan sekolah yang belum
terpenuhi oleh pemerintah perlu mendapatkan bantuan dari pihak lain. Oleh
karena itu kepala sekolah harus mampu menjalin kerja sama dengan berbagai pihak
demi kepentingan sekolah. Kompetensi yang dibutuhkan tersebut dalam
permendiknas No. 13 tahun 2007 dinamakan kompetensi sosial.
Kepala sekolah
merupakan motor penggerak, penentu arah kebijakan sekolah, yang akan menentukan
bagaimana tujuan-tujuan sekolah dan pendidikan pada umumnya direalisasikan.
Sehubungan dengan MBS, kepala sekolah dituntut untuk senantiasa meningkatkan
efektifitas kinerja. Dengan begitu, MBS sebagai paradigma baru pendidikan dapat
memberikan hasil yang memuaskan. Setiap pemimpin bertanggung jawab mengarahkan
apa yang baik bagi pegawainya, dan dia sendiri harus berbuat baik. Pemimpin
juga harus menjadi contoh, sabar, dan penuh pengertian. Fungsi pemimpin
hendaknya diartikan seperti motto Ki Hadjar Dewantara: ing ngarsa sung tulada,
ing madya mangun karsa, tut wuri handayani (di depan menjadi teladan, di tengah
membina kemauan, di belakang menjadi pendorong/memberi daya).
4.
SISTEM INFORMASI MANAJEMEN
Kebutuhan informasi sebagai dasar dalam pengambilan keputusan yang
berasal dari luar yang berbentuk lembaga misalnya dari masyarakat, pesaing,
pemerintah, pengguna jasa pendidikan, lembaga keuangan, dan stakeholders. Dalam
bentuk sistem informasi berupa teknologi, pengetahuan, penelitian dan
pengembangan. Sedangkan informasi informal dapat berbentuk lembaga pendidikan
berupa: struktur organisasi, manusia, proses, dan sumber daya.
Sistem merupakan sekumpulan elemen/unsur yang saling berkerja sama
untuk mencapai tujuan organisasi secara efektif dan efisien. Dalam sebuah
sistem pendidikan terdapat input sumber, proses pendidikan, output, dan
outcome. Input di dalam pendidikan berupa calon peserta didik. Sedangkan di dalam
proses pendidikan terdapat: tujuan pendidikan, peserta didik, manajemen,
struktur dan jadwal, isi, guru, alat bantu belajar, fasilitas, teknologi,
pengawasan mutu, penelitian, dan biaya. Sedangkan output pendidikan
dapat digolongkan menjadi dua, yaitu konsumtif dan investatif oleh Schulz tahun
1963 (dalam Suhardan, dkk, 2012). Aspek konsumtif berhubungan dengan kesenangan
dan manfaat-manfaat yang diterima oleh siswa, keluarganya, dan masyarakat
keseluruhan. Sedangkan komponen investatif mencakup berbagai output yang
berkaitan dengan tujuan untuk mempertinggi keahlian individu dan masyarakat di
masa depan. Sedangkan outcome dapat berupa: kemampuan dasar (membaca, menulis,
dan berhitung), keterampilan, kreatifitas, dan sikap.
Yoyoke (2012) menyebutkan bahwa
kegunaan Sistem Informasi Manajemen antara lain:
a) Meningkatkan aksesibilitas data yang
tersaji secara tepat waktu dan akurat bagi para pemakai, tanpa mengharuskan adanya
perantara sistem informasi
b) Menjamin tersedianya kualitas dan
keterampilan dalam memanfaatkan sistem informasi secara kritis
c) Mengembangkan proses perencanaan yang
efektif dan strategis.
d) Mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan akan
keterampilan pendukung sistem informasi
e) Menetapkan investasi yang akan diarahkan
pada sistem informasi
f) Mengantisipasi dan memahami
konsekuensi-konsekuensi ekonomis dari sistem informasi dan teknologi baru
g) Memperbaiki produktivitas dalam aplikasi
pengembangan dan pemeliharaan sistem;
h) Organisasi menggunakan sistem informasi
untuk mengolah transaksi-transaksi, mengurangi biaya dan menghasilkan
pendapatan sebagai salah satu produk atau pelayanan mereka
i)
SIM untuk pendukung pengambilan keputusan sebuah
sistem keputusan
j)
SIM mendukung dalam aktivitas/kegiatan manajemen
k) SIM mendukung fungsi organisasi.
l)
Membuat Sistem Informasi Manajemen
apakah anda pecandu narkoba dan ingin menghilangkan racun akibat dari narkoba yuk klik disini Obat Penghilang Kecanduan Narkoba | Obat Pecandu Narkoba
BalasHapus